Anak yang belum baliqh bila melakukan ibadah haji adalah sah hajinya, tetapi tidak wajib.Haji anak kecil /orang yang belum baliqh tidak tergolong wajib oleh karenanya bila telah dewasa ia wajib mengerjakan haji lagi bila ia mampu.
Sahkah bila anak kecil naik haji ? atau jika dia haji ketika masih kecil, apa harus saat dewasa haji wajibnya harus melakukannya lagi ?
Hadist dari Ibnu Hajar radhiyallahu 'Anhu ia bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- لَقِىَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ
فَقَالَ « مَنِ الْقَوْمُ ». قَالُوا الْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا مَنْ
أَنْتَ قَالَ « رَسُولُ اللَّهِ ». فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا
فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ »
Artinya: Dari Ibnu Abbas untuk Nabi shallahu alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah bertemu
dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha, lalu beliau ditanya. "Siapakah kalian ?"Mereka menjawab "Kami kaum muslimin", kemudian mereka bertanya lagi, "Siapakah tuan ?" lalu beliau menjawab: "Aku Rasullullah." kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil yang masih menyusui dihadapan beliau lalu bertanya, "Apakah jika anak ini berhaji, hajinya teranggap ? Beliau menjawab: "Ya dan untukmu juga ada pahalanya (HR Muslim).
Beberapa Faedah dari hadist diatas adalah :
1. Hadist diatas menunjukkkan sahnya haji dari anak kecil meskipun belum usia tamyiz(Membedakan baik dan buruk), jika orang tua membantu anaknya dalam berhaji sebagaimana orang-orang yang berhaji, maka hajinya sah.
2. Apakah haji yang dilakukan oleh anak kecil tersebut teranggap sebagai hajjatul islam(Haji yang wajib ?) Disini para ulama berselisih pendapat mayoritas ulama berpandangan bahwa hajinya tidak dianggap sebagai hajjatul islam (haji islam/haji yang wajib) sedangkan yang lainnya berpendapat sahnya dari anak kecil berdasarkan hadist ini
Yang rojih atau pendapat terkuat , hajinya adalah bukan hajjatul islam, yang artinya ia masih memiliki kewajiban untuk berhaji ketika ia dewasa. karena ada hadist yang mendukung pendapat ini yaitu dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallahu Alaihi Wa sallam bersabda
Artinya: Siapa saja anak kecil yang berhaji lalu ia dewasa, maka ia masih punya kewajiban haji yang lainnya, begitu pula budak yang berhaji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia masih memiliki kewajiban haji yang lain.(HR Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi) Hadist ini diperselisihkan apakah marfu' yaitu sampai kepada nabi, Shallahu Alaihi wa sallam ataukah mauquf hanya perkataan Ibnu Abbas. Yang dirajinkan oleh Ibnu Hajar, hadist ini mauquf, ulama lainnya semisal Syaikh 'Abdullah Al Fauzan menganggap hadist ini marfu
3. Jika seseorang melakukan Thawaf sambil memikul yang lain, maka yang memikul dan dipikul sama-sama dinilai melakukan thawaf termasuk disini adalah anak kecil yang berthawaf dalam keadaan ihram.
4. Boleh seorang wanita meminta fatwa pada pria yang bukan mahrom asalkan wanita tersebut tidak melembut-lembutkan suaranya. Karena Allah Ta'ala diperintahkan
Artinya: Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam bicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (Al Ahzab : 32)
5. Hadist ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin dalam bab Saling Tolong Menolong dalam kebaikan dan taqwa, Karena anak yang berhaji disini ditolong oleh orang tuanya dalam melakukan ibadah. Orang tua pun akan mendapatkan pahala karena perbuatannya tersebut.
Rasullullah Shallahu Alaihi Wa Sallam begitu Tawadhu' tanpa membeda-bedakan sahabat dan orang lain saat ditanya lalu beliau memperkenalkan diri.








