Translate

Selasa, 18 Agustus 2015

Dalil wajib menunaikan Haji


Haji..
Haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima dan haji juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana yang telah digariskan dan di tetapkan dalam Al Qur'an, As-sunnah dan Ijma'.

A. Dalil dalam Al Qur'an

1. Firman Allah Ta'ala di Al-Quran Surat Ali Imran ayat 96-97: 
Artinya:

96 : Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah manusia, ialah Baitullah di Mekkah yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.

97 : Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

2. Firman Allah Ta'ala di Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196-197


Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah Swt. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah kurban yang mudah di dapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihnya. Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (Lalu dia bercukup) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berupa puasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu merasa aman , maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (Di bulan haji) maka dia wajib menyembelih hewan yang mudah didapat, tetapi jika dia tidak menemukan (Binatang qurban atau tidak mampu) maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali.Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada disekitar. Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk mekkah dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya


Artinya:  (Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan ibadah haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam mengerjakan ibadah haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya, berbekallah sesungguhnya sebik-baiknya bekal adalah takwa dan bertakwalah kepadaku, wahai orang-orang yang berakal.

2. Firman Allah Ta'ala di Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 27-28


 Artinya: dan berserulah kepada manusia untuk melaksanakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh


Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah beri kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi kafir.


B. Dalil As-Sunnah

1. HR. Bukhari dan Muslim

Dari Ibnu Umar, Nabi Shallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun islam. Ini berarti menunjukkan wajib hukumnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata:

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah berkhutbah ditengah-tengah kami. Beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah." Lantas ada yang bertanya, "Wahai rasullulah, apakah setiap tahun kami harus berhaji ? Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali, Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wa Sallam lantas bersabda, "Seandainya aku mengatakan 'Iya' maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup (HR. Muslim).

Sungguh banyak sekali hadist yang menyebutkan wajibnya berhaji hingga mencapai derajat mutawir(jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib

2. HR. Bukhari

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »


Artinya: Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam ditanya, "Amalan apa yang paling afdhol ?" Beliau menjawab, beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian ada yang bertanya lagi, kemudian apa lagi ? beliau menjawab Jihad dijalan Allah, lalu ada yang bertanya lagi, setelah itu apa lagi ? Haji Mabrur. jawab Nabi.

3. HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah Shallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Artinya: Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga. (HR.Bukhari dan Muslim) Menurut An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga, karena haji mabrur itu tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas masuk surga.

4. HR. Bukhari

Dari Aisyah radhiyallahu 'Anha ia berkata

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
  
Artinya: Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad ? beliau menjawab: Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur.  

5. HR. Bukhari 

Dari Abu Hurairah, Ia berkata bahwa ia mendengar Nabi Shallahu 'Alaihi wa sallam bersabda, 


مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ 

Artinya: Siapa yang berhaji ke ka'bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.

6.HR An-Nasai, Tirmidzi dan Ahmad.

Dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ 

Artinya: Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran karat pada besi,emas dan perak, sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.

7. HR Ibnu Majah

Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ 

Artinya: Orang yang berperang dijalan Allah, orang-orang yang berhaji serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist tersebut hasan.

C. Dalil Ijma (Konsensus Ulama)

Para Ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma'lum minad diini bid'ah dhoruroh dengan sendirinya sudah diketahui  wajibnya dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar